Peraturan LAMDIK (LAM Kependidikan) nomor 5 tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Proses akreditasi
- Biaya akreditasi
- Tahapan Akreditasi Program Studi Kependidikan (APSK)
- Tim penilai APSK
- Asesmen Kecukupan (AK)
- Validasi AK
- Asesmen Lapangan (AL)
- Validasi hasil AL
- Penetapan peringkat akreditasi
- Pangajuan banding
- Pemantauan peringkat akreditasi
- Akreditasi ulang (re-akreditasi)
- Pemenuhan persyaratan minimum akreditasi
- Pengakuan akreditasi Internasional
- Ketentuan peralihan
Pada saat Peraturan LAMDIK ini berlaku, Peraturan LAMDIK Nomor 22 tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan dan Peraturan LAMDIK Nomor 24 tahun 2022 tentang Perubahan aatas Peraturan LAMDIK Nomor 22 Tahun2022 Mekanisme Akreditasi Program Studi Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini dapat diunduh pada tautan: Per-LAMDIK No.25 tahun 2022