Per-LAMDIK No.25 tahun 2022 Tentang Mekanisme APSK

Peraturan LAMDIK (LAM Kependidikan) nomor 5 tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Proses akreditasi
  2. Biaya akreditasi
  3. Tahapan Akreditasi Program Studi Kependidikan (APSK)
  4. Tim penilai APSK
  5. Asesmen Kecukupan (AK)
  6. Validasi AK
  7. Asesmen Lapangan (AL)
  8. Validasi hasil AL
  9. Penetapan peringkat akreditasi
  10. Pangajuan banding
  11. Pemantauan peringkat akreditasi
  12. Akreditasi ulang (re-akreditasi)
  13. Pemenuhan persyaratan minimum akreditasi
  14. Pengakuan akreditasi Internasional
  15. Ketentuan peralihan

Pada saat Peraturan LAMDIK  ini berlaku, Peraturan LAMDIK Nomor 22 tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan dan Peraturan LAMDIK Nomor 24 tahun 2022 tentang Perubahan aatas Peraturan LAMDIK Nomor 22 Tahun2022 Mekanisme Akreditasi Program Studi Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini dapat diunduh pada tautan: Per-LAMDIK No.25 tahun 2022