Yth. Bapak/Ibu Pimpinan
Perguruan Tinggi atau Yayasan/Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Tinggi/
Fakultas/Pasca/Program Studi Kependidikan
di seluruh Indonesia
Mempertimbangkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesian Nomor : 90845/MPK.A/AG.01.00/2021 tentang Persetujuan Besaran Biaya Satuan Akreditasi Program Studi, UU Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam PPh pasal 23, Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan LAMDIK Nomor 25 Tahun 2022 mulai tanggal 31 Maret 2022 Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) melaksanakan Akreditasi Program Studi Kependidikan (APSK), sehingga agar APSK LAMDIK berlangsung dengan baik dan lancar, disampaikan proses, cara pembayaran APSK dan Pajak PPh pasal 23 seperti tertuang dalam SE LAMDIK No 132/SE-C/LAMDIK/V/2022 yang dapat diunduh pada tautan:
Unduh File surat edaran: SE LAMDIK No 132/SE-C/LAMDIK/V/2022