Peluncuran Perdana LAMDIK oleh MA BAN-PT dan DITJEN DIKTI, Jum’at 31 Desember 2021

LAMDIK (LAM Kependidikan) akan secara resmi diluncurkan oleh MA BAN-PT pada hari Jum’at, 31 Desember 2021. Acara peluncurkan LAMDIK dan LAM yang lain dilakukan secara daring melalui Media Zoom dan Live Streaming Youtube dengan tautan: https://youtu.be/6P6FyQlReeM.

Setelah diluncurkan, maka LAMDIK siap beroperasi dengan masa transisi berlaku 3 bulan, sampai dengan 30 Maret. Mulai 1 April 2022 LAMDIK mulai menerima Usulan akreditasi baru dan reakreditasi.

Besar Biaya Akreditasi dan Banding di LAMDIK

Berdasarkan surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 90845/MPK.A/AG.01.00/2021
tanggal 20 Desember 2021 tentang Persetujuan Besaran Biaya Satuan Akreditasi Program Studi, besar biaya akreditasi dan banding di LAMDIK (LAM Kependidikan) adalah sebagai berikut:

  1. Biaya Akreditasi Prodi sebesar Rp 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah)
  2. Biaya Banding sebesar Rp 29.700.000 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)

Surat Persetujuan Besaran Biaya Satuan Akreditasi Program Studi dapat diunduh melalui tautan: besar biaya akreditasi LAMDIK

 

Undangan Sosialisasi Akreditasi di LAMDIK

Kepada Yth.

  1. Pimpinan Lembaga Layanan DIKTI wilayah I-XVI
  2. Pimpinan PTN/PTS selingkung Kemendikbud Ristek & Kemenag Seluruh Indonesia
  3. Pimpinan LPTK/Dekan/FKIP/Tarbiyah/Kependidikan Negeri/Swasta selingkung Kemdikbud Ristek & Kemenag Seluruh Indonesia
  4. Ketua Asosiasi/Forum/Perkumpulan Kependidikan Negeri/Swasta Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum wr.wb

Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan kemampuan sehingga kita dapat melaksanakan amanah yang diberikan kepada kita. Aamiin Ya Robbal ‘Aalamiin.

Sehubungan dengan telah disahkannya Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) jenjang sarjana dalam lingkup kependidikan melalui peraturan BAN-PT nomor 10 tahun 2021 dan dalam rangka implementasi Program Hibah Bantuan Pemerintah Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), kami mohon kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menugaskan 3 perwakilan dari unsur pimpinan/penjaminan mutu universitas, fakultas dan program studi untuk mengikuti Sosialisasi Akreditasi di LAMDIK secara daring melalui Zoom Meeting yang akan diselenggarakan pada:

  1. Hari, Tanggal :
    Batch 1 (Sesi 1, Sesi 2, Sesi 3), Selasa, 14 Desember 2021
    Batch 2 (Sesi 1, Sesi 2, Sesi 3), Rabu, 15 Desember 2021
  1. Pukul              : 10.00 – 16.00 WIB
  2. Media             : Aplikasi Zoom Meeting
  3. Acara              : Sosialisasi Akreditasi Program Studi di LAMDIK

Wakil perguruan tinggi dapat memilih salah satu Sesi di Batch 1 atau Batch 2  dengan ketentuan teknis terlampir. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Asmunin (HP: 085732587200) atau saudara Ari Kurniawan (HP: 08123165464).

Aatas kehadiran dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Catatan:
File undangan resmi dapat diunduh pada tautan: Undangan Sosialisasi Akreditasi di LAMDIK

FGD Penyusunan IAPS LAMDIK jenjang Doktor di UMS

Bertempat di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), tepatnya di Gedung Induk Siti Walidah lantai 7 telah diadakan kegiatan FGD pengembangan IAPS jenjang Doktor. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 5-7 November 2021. Tujuan kegiatan adalah untuk menentukan indikator dan deskriptor IAPS jenjang Doktor.

Kegiatan ini menghadirkan dosen dari berbagai perguruan tinggi, diantaranya: Muchlas Samani, Ekohariadi, Suryanti (UNESA), Joko Nurkamto, Mardiyana (UNS), Budi Murtiyasa, Bambang Sumardjoko (UMS), Mudi, Agus Sutomo (UPGRIS), Samsul Hadi (UIN Malang), dan Sholeh Hidayat (UNTIRTA).

Agenda kegiatan meliputi: (1). Pembukaan, (2). Penentuan Indikator dan Deskriptor IAPS Doktor, (3). Pengembangan Indikator dan Deskriptor IAPS Doktor, (4). Progress Report dan Review, (5). Penyusunan Draft IAPS Doktor dan Review, dan (6). Penutupan dan tindak lanjut.

Pengembangan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) jenjang Doktor ini untuk melengkapi IAPS jenjang Sarjana yang telah disahkan oleh BAN-PT melalui peraturan BAN-PT nomor 10 tahun 2021. IAPS jenjang Sarjana dijadikan acuan dalam penyusunan IAPS jenjang Doktor. Luaran dari kegiatan ini adalah draf indikator dan deskriptor IAPS jenjang Doktor. Untuk mencapai luaran tersebut, peserta FGD dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil. Tiap kelompok kemudian mencermati IAPS jenjang Sarjana untuk menentukan indikator dan deskriptor IAPS jenjang Doktor. Indikator dan deskriptor yang telah ditentukan kemudian didiskusikan untuk mendapatkan masukan.

Kegiatan FGD berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan. Luaran kegiatan berupa draft IAPS jenjang Doktor telah terselesaikan dan akan menjadi bahasan pada kegiatan FGD berikutnya.

UMS Menjadi Tuan Rumah FGD Pengembangan IAPS LAMDIK jenjang Magister

Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) LAMDIK jenjang Sarjana telah disahkan oleh BAN-PT melalui peratuan BAN-PT nomor 10 tahun 2021. Berdasarkan IAPS jenjang Sarjana kemudian dikembangkan IAPS jenjang Magister dan Doktor. Selain itu, LAMDIK juga sedang mengembangkan instrumen untuk Program Profesi Guru (PPG). Guna mengembangkan IAPS jenjang Magister dan Doktor, maka diadakan kegiatan FGD penentuan instrumen dan deskriptor jenjang Magister yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Kegiatan FGD Penentuan Indikator dan Deskriptor IAPS Magister bertempat di gedung induk Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) lantai 6. Kegiatan dibuka oleh Ketua LAMDIK Prof. Dr. Muchlas Samani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset, Pengbadian, Publikasi dan HAKI UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum. Kegiatan FGD berlangsung selama tiga hari, 5-7 November 2021.

Pada pembukaan FGD, Prof. Dr. Muchlas Samani menyatakan bahwa LAM Kependidikan (LAMDIK) beserta LAM yang lain masih menunggu pengesahan dari Kemdikbudristek. Satu hal yang masih belum mendapatkan persetujuan adalah terkait biaya akreditasi. selain itu, dinyatakan juga bahwa LAMDIK adalah milik kita bersama.

Peserta FGD berasal dari dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, diantaranya: Joko Nurkamto, Ngadiso (UNS), Harun Joko Prayitno, Anam Sutopo (UMS), Sofi Hartati, Erry Utomo, Ivan Hanafi (UNJ), Agus Sutono (UPGRIS), Akhmad Arifi (UIN Yogyakarta), Dase Erwin Juansah (Untirta), Ekohariadi (Unesa), Tommy Yuniawan (Unnes), dan Swasono Rahardjo (UM). Output dari kegiatan adalah indikator dan deskriptor IAPS Magister yang mengacu pada IAPS Sarjana yang telah disahkan oleh BAN-PT.

Kegiatan FGD dimulai dengan pembahasan bersama IAPS jenjang Sarjana, kemudian dilakukan pembagian kelompok. Tiap kelompok kemudian menentukan instrumen dan deskriptor yang akan digunakan dalam IAPS jenjang Magister. Hasil dari penentuan instrumen dan deskriptor kemudian dikumpulkan untuk kemudian dibahas lagi secara bersama-sama. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam bentuk output kegiatan dan akan dibahas kembali pada kegiatan FGD berikutnya.

Kegiatan FGD berjalan dengan lancar dengan dukungan penuh dari UMS yang telah menyediakan sarana, prasana dan konsumsi yang sangat memuaskan. Terima kasih banyak kepada UMS yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik.

FGD Penentuan Indikator dan Deskriptor Suplemen LAMDIK

Guna meningkatkan kualitas proses akreditasi di LAMDIK dan memunculkan kekhasan program studi, maka dikembangkan Suplemen IAPS. Suplemen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Instrumen Akreditasi Program Studi di LAMDIK.

Guna mengembangkan suplemen IAPS, LAMDIK menyelenggerakan FGD (Forum Group Discussion) dengan tema: “Penentuan Indikator dan Deskriptor Instrumen Suplmenen IAPS” pada tanggal 1 – 3 November 2021 yang bertempat di Lantai 10 Rektorat Unesa, Kampus Unesa Lidah Wetan.

Peserta FGD berasal Asesor LAMDIK dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, diantaranya: Joko Nurkamto (UNS), Ekohariadi (Unesa), Harun Joko Prayitno (UMS), Lukman Najamuddin (UNTAD), Sofi Hartati (UNJ), Agus Taufiq (UPI), Rochmadi (UNS), Akhmad Rifai (UIN Yogyakarta), Sholeh Hidayat (Untirta), Ratnaningsih Eko Sardjono (UPI), Nasution, Wahono Widodo, Meini Sondang (Unesa), dan Budi Murtiyasa (UMS). Peserta FGD mewakili rumpun suplemen yang dikembangkan yaitu MIPA, VOKASI, SENI, OLAHRAGA, ILMU PENDIDIKAN, IPS, BAHASA, EKONOMI, dan AGAMA.

Pelaksanaan FGD berjalan dengan baik, diskusi berjalan dengan hidup. pada hari pertama, peserta FGD telah berhasil merumuskan template, indikator, dan deskriptor Suplemen sesuai rumpun. Pada hari kedua dan ketiga, setiap peserta melakukan presentasi dan diskusi sehingga dapat saling melengkapi draft instrumen yang telah dikembangkan oleh masing-masing perwakilan rumpun. Target output dari kegiatan FGD ini adalah draft template suplemen, Indikator dan Deskriptor suplemen IAPS LAMDIK telah tercapai dan akan dibahas lebih detail lagi pada FGD berikutnya yang direncanakan dua minggu kedepan.

Instrumen Akreditasi LAMDIK Program Sarjana: BAN-PT No.10 Tahun 2021

Berdasarkan surat Majelis Akreditasi BAN-PT Nomor 170/BAN-PT/MA/Pen/PerBAN/2021 tanggal 3 September 2021, telah ditetapkan Peraturan BAN-PT Nomor 10 tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan.

Instrumen Akreditasi LAMDIK, sebagai lampiran dari per-BAN-PT No.10 tahun 2021 terdiri atas 5 buku yaitu:

  1. BUKU 1 NASKAH AKADEMIK
  2. BUKU 2 LAPORAN EVALUASI DIRI
  3. BUKU 3 PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI DIRI
  4. BUKU 4 PANDUAN DAN MATRIK PENILAIAN
  5. BUKU 5 PROSEDUR AKREDITASI

Dokumen lengkap per-BAN-PT No.10 tahun 2021 dan lampiran (Instrumen Akreditasi LAMDIK) dapat diunduh melalui tautan: Akreditasi->Instrumen Akreditasi LAMDIK.

141 Lingkup Prodi Yang Diakreditasi LAM (Dik): SK Permendikbud Ristek 186/M/ 2O21

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No.186/M/2021 tentang Program Studi yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri, terdapat 141 nama programs studi (PS) untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktor yang diakreditasi oleh LAM Kependidikan (LAMDIK).

Daftar nama PS secara lengkap dapat dilihat pada file tautan ini: Daftar Prodi yang diakreditasi LAM

Daftar tersebut dapat bertambah khususnya untuk PS yang belum terdaftar dalam daftar tersebut.

Tim Instrumen LAM Dik Finalisasi Buku 1, Buku 2, Buku 3 Instrumen LAM Kependidikan

Surakarta, 18 November 2020

Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 telah menetapkan tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) termasuk LAMDik. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa Akreditasi untuk Program Studi. Pemberlakuannya mengacu pasal Pasal 8 ayat (1) Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM dan ayat (2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.

Instrumen LAMDik disusun dengan mangucu Peraturan BAN PT Nomer 2 Tahun 2017 tentang Standar Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bahwa instrumen akreditasi minimal terdiri dari 9 standar. Kesembilan standar tersebut diturunkan menjadi 9 kriteria instrumen LAMDik yang masing-masingnya dikembangkan berdasarkan input, manajemen, proses, output, dan outcome base education.

Penyusunan dan pembehasan instrumen LAMDik tersebut dilakukan secara intensfi dan berkesinambungan dengan bimbingan dari DItjen Dikti, Direktorat Kelembagaan, BAN PT, dan berkoordinasi dengan Forkom LAM yang sudah terbentuk dan disetujui dari kementerian.

Pembahasan finalisasi instrumen LAMDik pada periode ini dilaksanakan di Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (FKIP UMS) tanggal 17-18 November 2020. Pada pertemuan ini finalisasi difokuskan pada Buku I tentang Instumen, Buku II tentang Panduan, Buku III tentang Penilaian, dan SIMAK LAMDik (Sistem Informasi Manajemen Akreditasi LAMDik), serta SIAP LAM Dik (Sistem Informasi Administrasi Persuratan LAM Dik).

Instrumen LAMDik ini disusun dengan dengan ciri utama dan dalam perspektif kependidikan. Ciri-ciri kependidikan yang terdapat dalam LAMDik tersebut antara lain sejak dari pentingnya memasukkan aspek passion calon mahasiswa pada saat seleksi, aspek pembelajaran mikro, pengenalan lapangan persekolahan, pengembangan perangkat pembelajaran, asistensi guru, KKN Dik, pelibatan sekolah lab/mitra pada saat proses, sampai dengan profil lulusan mahasiswa calon guru LPTK.

Draft instrumen ini direncanakan akan dilakukan uji coba secara terbatas dengan melibatkan asosiasi prodi dan asosiasi LPTK pada akhir Nov 2020. Dan, akan dilaksanakan dengan uji coba pada penuh pada awal tahun 2021 dan direncanakan mulai berlaku penuh pada 2 Mei 2021. Pemberlakuan LAMDik ini Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari BAP Nasional PT ke LAM Dik.

Diharapkan LAMDik ini ke depan dapat meningkatkan mutu tata kelola dan pengembangan prodi-prodi LPTK dalam era komunikasi-komputasi global serta era disrupsi pendidikan, baik di level nasional maupun internasional. Salam @LAMDik.