Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Asesor LAM Kependidikan

Berdasarkan hasil seleksi wawancara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada tanggal 07-09 Juni 2021 dan rapat pleno dewan pengurus LAM Kependidikan pada tanggal 11 Juni 2021, maka berikut ini diinformasikan nama peserta yang dinyatakan LULUS seleksi wawancara.

Kegiatan selanjutnya adalah penyegaran asesor BAN-PT menjadi asesor LAM Kependidikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 s.d 01 Juli 2021 secara daring menggunakan Zoom Meeting. detail kegiatan terlampir pada data calon asesor yang lulus wawancara.

Update Informasi terkait penyegaran asesor BAN-PT menjadi asesor asesor LAM Kependidikan akan ditayangkan melalui website https://lamdik.or.id dan https://asesor.lamkependidikan.org.

Demikian pengumuman ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.

==> Tautan unduh file hasil seleksi wawancara: file data calon asesor lulus wawancara.

FINALISASI INSTRUMEN LAM-DIK

Penyusunan instrumen Akreditasi Program Studi (APS) LAM-DIK telah melalui proses yang cukup panjang, yaitu sejak pertengahan tahun 2020. Proses tersebut sudah melalui diskusi internal antara tim penyusun serta validasi oleh validator ekternal.
Berbagai masukan sudah diakomodasi untuk perbaikan instrumen.

Tahap selanjutnya, yaitu uji petik, juga telah dilaksanakan. Uji petik melibatkan tujuh perguruan tinggi, dan 34 asesor dari berbagai PT tersebut. Prodi yang diases sebanyak 17 prodi. Asesor selain melakukan penilaian pada dokumen APS prodi terpilih, juga memberikan masukan/saran atas instrumen APS. Dokumen hasil uji petik sudah dianalisis oleh tim analisis LAM-DIK.

Hasil analisis uji petik dan masukan/saran dari asesor menjadi bahan diskusi pada tahap finalisasi instrumen yang dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Maret 2021, bertepatan dengan peringatan Isra’ Mi’raj. Diskusi dilaksanakan dalam bentuk luring dan daring. Pada diskusi ini, dihadirkan juga 3 asesor BAN-PT, selain tim penyusunan instrumen LAM-DIK sendiri. Kegiatan dilakukan di Ruang Kantor LAM-DIK, yaitu di lantai 10 Gedung Rektorat Unesa. Hadir juga dalam diskusi tersebut adalah Ketua LAM-DIK Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd, dan tim instrumen serta dari divisi akreditasi.

PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN/PANDUAN INSTRUMEN LAM-DIK

Pada tanggal 5-7 November 2020, dilaksanakan pertemuan tim penyusun instrument LAM-DIK. Pertemuan dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Rektorrat Universitas Negeri Surabaya. Agenda pertemuan adalah melanjutkan penyusunan buku pedoman/panduan instrumen LAM-DIK. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dewan dan pengurus LAM-DIK serta tim penyusun instrumen. Hadir juga Rkctor Unesa (Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes).

Pada kesempatan tersebut, tim penyusun memaparkan progres penyusunanan buku pedoman/panduan instrumen. Tidak berbeda dengan kegiatan sebeluRektor Unesa, Prof. dr. Nurhasan, M.Kes, di anatara Prof. Dr. Muchlas Samani dan Prof. Dr. Harus Joko Prayitnomnya, pada kesempatan ini tim IT turut memaparkan progres kinerja. SIMAKLAMDIK, menjadi alternatif nama untuk Sistem informasi manajemen akreditasi Lamdik. 


Setelah draf instrument dipaparkan, dilakukan review oleh tim yang terdiri dari calon pengguna instrumen tersebut. Review dilakukan untuk melihat keterbacaan dan kelayakan instrumen.

Pada akhir pertemuan, draf final buku pedoman instrument LAM-DIK telah dihasilkan. Tahapan selanjutnya adalah Uji Publik, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2020. Beberapa subjek uji publik direncanakan sebagai berikut:

No.   Prodi                                   Kampus yang mewakili
1.       PGSD                                  UNESA
2.      BK                                        UPI
3.      P-MAT                                UNTIRTA
4.      P. IPA/FIS/KIM/BIO      UPGRIS
5.      P- EKO                                UPI
6.     P. SEJ/BEO/PPKN           UMS
7.      P-OR                                   UNESA
8.     P-T MES/EL/SIP/PKK    UNY
9.     P-B INDO                            UNS
10.   SENI                                     UNESA

Pertemuan ditutup oleh Rektor Unesa dan disepakati akan segera diadakan pertemuan lagi untuk persiapan uji publik. (LN & RS)

INSTRUMEN DENGAN 9 KRITERIA STANDAR AKREDITASI NASIONAL

Jumat, 23 Oktober 2018, dilaksanakan rapat Dewan Pengurus LAM DIK bersama Tim Penyusun Instrumen Akreditasi. Ketua Dewan pengurus, Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd, dan Wakil Ketua Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, membahas berbagai hal terkait dengan instrumen akreditasi bersama tim instrumen, antara lain Prof. Dr. Ivan Hanafi, M.Pd., Prof. Dr. Joko Nurkamto, Prof. Dr. Sunandar, dan Dr. Suryanti, M.Pd. Hadir juga Ketua Dewan Pembina, yaitu Prof. Dr. Ahman. Rapat dilaksanakan secara daring. 

Beberapa hal yang dihasilkan pada pertemuan tersebut adalah bahwa dokumen akreditasi meliputi: Isntrumen, Matriks Penilaian, Buku Pedoman Pengisian Instrumen, dan Aplikasi Penilaian/Panduan bagi Asesor. Keempat dokumen tersebut diharapkan dapat segera final dalam bentuk draf, agar bisa secepatnya dilakukan uji publik. Uji publik direncanakan pada November 2020.

Agar penyelesaian dokumen sesuai dengan target yang ditetapkan, maka tim penanggung jawab setiap dokumen dibentuk. Komposisi tim adalah sebagai berikut:
1. Dokumen 1 (instrumen) dan 3 (matriks penilaian) : Prof Joko, Prof. Ivan, dan tim.
2. Dokumen 2 (buku panduan pengisian instrumen): Prof Sunandar, Dr. Suryanti, dan tim.
3. Dokumen 4 (aplikasi penilaian/panduan bagi asesor): Asmunin, S.Kom., M.Kom, Prof. Ekohariadi, Prof. Luthfiyah N, dan tim.

Selanjutnya, juga dibahas mengenai pembobotan untuk komponen input, proses, output, dan managemen. Namun masalah pembobotan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk instrumen BAN-PT, ASIIN, dan OBE, yang menjadi sebagian acuan. Namun sebagai instrumen akreditasi untuk universitas yang bersifat teaching university, bukan research university, maka pada komponen proses dan output bobotnya mungkin lebih besar dibanding komponen input dan managemen.

Selain itu, juga akan ada tambahan berupa short description untuk setiap kriteria pada instrumen. Sebagai sebuah instrumen akreditasi intitusi pendidikan, deskripsi singkat tersebut juga diupayakan memiliki sentuhan kekhasan dalam hal kependidikannya.

LAM Kependidikan (LAM-Dik) Tetapkan dan Syahkan Susunan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, & Pengurus

Jakarta, 21 November 2019

Kemristek Dikti  dan BAN PT mendampingi berdirinya LAM-Dik sampai dengan tahap implementasi secara terus-menurus. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kuat kementerian supaya LAM-Dik menjadi lembaga penjaminan mutu eksternal penyelenggaraan lembaga pendidikan tenaga kependidikan terpercaya, mandiri, dan profesional di tengah-tengah pusaran komputasi global. Hasil rapat koordinasi Tim LAM-Dik dengan pendampingan dari Kemristek Dikti pada 27 Oktober di Ambarukmo Hotel Yogyakarta  2019 dan dilanjutkan tanggal 20-21 November 2019 di Kartika Chandra Jakarta menetapkan dan mensyahkan susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus sebagai berikut.

SUSUNAN DEWAN PEMBINA. DEWAN PENGAWAS, & PENGURUS

LAM KEPENDIDIKAN

RAPAT DI YOGYAKARTA 27 OKTOBER & DI JAKARTA, 20-21 NOVEMBER 2019

  1. Nama LAM: LAM KEPENDIDIKAN disingkat LAM DIK.
  2. Dewan Pendiri sebagai pemilik LAM-Dik diwakili oleh:
    • (1) Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia disingkat ISPI, (2) Forum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia disingkat PLPTKNI, (3) Perkumpulan Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indoneis disingkat PFPPTKSI, (4) Perkumpulan Forum Komunikasi Dekan FKIP disingkat Forkom Dekan FKIP, (5) Forum Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan disingkat FDFTK, (6) Ikatan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia disingkat IKAPROBSI, (7) Asosiasi Program Studi Pendidikan Biologi Indonesia disingkat APSPBI, (8) Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia disingkat P3SI, (9) Aliansi Program Studi Pendidikan Akuntansi Indonesia disngkat APRODIKSI, (10) Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia disingkat ABKIN, (11) Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris disingkat ASPBI, (12) Teaching of English as Foreign Language in Indonesia disingkat TEFLIN, (13) Perhimpunan Pendidikan IPA Indonesia disingkat PPII, (14) Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia disingkat AP3KnI, dan (15) Asosiasi Dosen dan Guru Vokasi Indonesia disingkat ADGVI.
    • Ketua Dewan Pendiri dijabat oleh Ketua Umum ISPI atau orang yang ditunjuk oleh ISPI, karena inisiator LAM DIK dan semuanya sudah tergabung dalam ISPI sebagai organisasi induk.
    • Dewan Pendiri berwenang memiliki anggota Dewan Pembina.
    • Dewan Pendiri bersidang minimal empat tahun sekali (satu periode kepengurusan).
    • Ketua Dewan Pendiri memimpin rapat gabungan (Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus) dalam penggantian Dewan Pembina.
  3. Dewan Pembina merupakan representasi Dewan Pendiri dalam mengendalikan organisasiLAM DIK.
    • Dewan Pembina merupakan organ LAM DIK yang bertindak sebagai representasi Dewan Pendiri dalam mengendalikan organisasi LAM DIK.
    • Dewan Pembina beranggotakan lima orang yang dipilih dalam Rapat Gabungan yang dihadiri oleh Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus.
    • Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Dewan Pendiri.
    • Masa jabatan Dewan Pembina empat tahun dan bersifat ex officio.
    • Dewan Pembina bertugas menentukan garis besar program LAM DIK untuk periode 4 tahun.
    • Dewan Pembina mengesahkan program tahunan Dewan Pengurun LAM DIK.
    • Dewan Pembina bersidang minimal satu kali dalam satu tahun.
    • Dewan Pembina berwenang memilih anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus sesuai dengan AD/ART LAM DIK.
    • Jika ada kekosongan anggota Dewan Pembina, Dewan Pendiri bersidang untuk memilih pengganti untuk antar waktu.
    • Untuk pertama kalinya, Dewan Pembina terdiri dari lima orang yaitu:
    • Ketua Umum: Prof. Dr. Ganefri (ALPTKNI)
    • Ketua: Prof. Dr. Ahman (ISPI)
    • Anggota: Prof. Dr. Sofyan Anif (ALPTKSI), Prof. Sofendi, Ph.D. (Forkom FKIP), Dr. Ahmad Arifi (FITK UIN)
  4. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan olehDewan Pengurus LAM DIK.
    • Dewan Pengawas merupakan organ Perkumpulan LAM DIK bertugas mengawasi pelaksanaan akreditasi LAM DIK.
    • Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Pembina.
    • Masa jabatan Dewan Pengawas empat tahun dapat dipilih kembali maksimal hanya dua periode masa jabatan. Khusus anggota Dewan Pengawas yang mewakili asosiasi profesi masa jabatan dua tahun dan digantikan oleh asosiasi profesi lainnya.
    • Anggota Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang.
    • Dewan Pengawas bersidang minimal satu kali dalam enam bulan.
    • Untuk pertama kalinya anggota Dewan Pengawas adalah:
    • Ketua Umum: Prof. Dr. Sutrisna Wibawa (Rektor UNY)
    • Ketua: Prof. Dr. Fathur Rokhman (Rektor Unnes)
    • Anggota: Prof. Syawal Gultom (Unimed), Prof. Dr. Asep Kadarohman (Rektor UPI), Dr. Komarudin (Rektor UNJ), Prof. Dr. Muh. Farozin (ABKIN), Dr. Yulkifli (AMLI), Prof. Dr. Joko Nurkamto (TEFLIN).
  5. Dewan Pengurus bertugas mengendalikan pelaksanaan akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh Dewan Ekskutif LAM DIK.
    • Dewan Pengurus merupakan organ LAM DIK yang bertugas mengendalikan pelaksanaan akreditasi program studi sesuai dengan AD/ART LAM DIK dan ketentuan lain yang berlaku.
    • Masa jabatan Dewan Pengurus empat tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode masa jabatan.
    • Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus membentuk Dewan Ekskutif LAM DIK.
    • Dewan Pengurus menyusun Panduan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Program Studi.
    • Dewan Pengurus dalam membentukan badan lain untuk mendukung pelaksanaan Akreditasi Program Studi. Pembentukan badan dimaksud seijin Dewan Pembina.
    • Dewan Pengurus bersidang minimal satu kali dalam dua bulan.
    • Jika terjadi kekosongan anggota Dewan Pengurus, Dewan Pembina bersidang untuk memilih pengganti antar waktu.
    • Untuk pertama kali, Dewan Pengurus adalah:
    • Ketua: Prof. Muchlas Samani
    • Wakil Ketua: Prof. Harun Joko Prayitno
    • Sekretaris: Dr. Aceng Hasani
    • Bendahara: Dr. Sofia Hartati
    • Anggota: Dr. Lukman Nadjamuddin, Dr. Agus Taufik, Dr. Muhdi.